Selasa, 28 Februari 2012

akuntansi salam.


AKUNTANSI SALAM

Pendahuluan
Bisnis syariah dewasa ini mengalami perkembangan yang signifikan dan menjadi tren baru dunia bisnis di negara-negara mayoritas berpenduduk muslim maupun non muslim Perkembangan ini terutama terjadi di sektor keuangan. Perbankan Syariah dan produk-produknya telah beredar luas di masyarakat, Asuransi Syariah dan Reksadana Syariah juga sudah mulai bermunculan. Perkembangan bisnis syariah ini menuntut standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik bisnis syariah sehingga transparansi dan akuntanbilitas bisnis syariah pun dapat terjamin.
Oleh karena itu, lembaga keungan islam harus teliti dalam accounting yang bebas bunga (riba) seperti akutansi mudharobah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam dll. Dalam makalah nini  kami akan menjelaskan tentang akuntansi salam. Setelah mengikuti presentasi atau diskusi ini diharapkan peserta (audiences) akan lebih memahami mengenai transaksi salam dan perlakuan akuntansinya.










Definisi Salam (Bai’ul - Salam)
Jual Salam adalah perjanjian jual-beli suatu barang antara pemilik barang dengan pembeli, di mana pembeli membayar barang itu dengan serta merta dan pemilik barang menangguhkan penyerahan barang tersebut sampai waktu tertentu. Jual Salam adalah kebalikan dari Penjualan secara Angsuran yang telah dijelaskan tadi.[1]
Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Nilai wajar adalah suatu jumlah yang dapat digunakan untuk mengukur aset yang dapat dipertukarkan melalui suatu transaksi yang wajar (arm’s length transaction) yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai.[2]
Ketentuan tentang pembayaran salam:
1.          Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
2.          Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3.          Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

Ketentuan tentang Barang:
1.            Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
2.            Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
3.            Penyerahannya dilakukan kemudian.
4.            Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.            Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
6.            Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

 Ketentuan tentang Salam Paralel
 Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:
1.            Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan
2.            Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.


Penyerahan Barang sebelum atau pada waktunya:
1.      Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
2.      Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
3.      Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).
4.      Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat: kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
5.      Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
a.       Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
b.      Menunggu sampai barang tersedia.
Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa pembatalan salam boleh dilakukan selama tidak merugikan kedua belah pihak.

Contoh Aplikasi Pembiayaan Salam Untuk Petani dan Pedagang
Salam merupakan salah satu jenis transaksi jual beli secara syariah yang pada perkembangannya termasuk dalam salah satu wilayah pembiayaan perbankan. Pembiayaan ini pada dasarnya bersifat pembiayaan produktif dengan target pembiayaan kalangan petani. Sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 05/DSN-MUI/IV/2000, jual beli salam diartikan sebagai jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal pembiayaan oleh perbankan syariah, pembiayaan salam adalah transaksi jual beli dan barang yang diperjualbelikan akan diserahkan dalam waktu yang akan datang tetapi pembayaran kepada nasabah dilakukan secara tunai.
Contoh konkritnya kira-kira begini. Seorang pebisnis tepatnya petani sayuran organik membutuhkan dana untuk membeli peralatan budidaya, namun masa panen yang dinanti untuk menghasilkan uang pembeli peralatan masih akan memakan waktu satu bulan ke depan. Nah, pebisnis tersebut bisa saja meminjam sejumlah dana ke bank dengan meminta kepada bank syariah untuk membeli hasil panen yang akan datang yang kemudian bank akan menjualnya kembali kepada petani tersebut dengan cicilan yang disepakati dalam jangka waktu tertentu. Untuk ini bank syariah akan menerapkan persentase keuntungan tertentu sesuai kesepakatan.  
Namun pada pembiayaan salam ini pada dasarnya bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual. Jika bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel. Masih melanjutkan contoh di atas, jika petani ingin menjual hasil panen yang diperkirakan bisa dipetik satu bulan mendatang tersebut kepada seorang pedagang namun pedagang belum memiliki uang, maka salam paralel bisa diterapkan. Caranya adalah, kedua pihak yaitu petani dan pedagang bisa pergi ke bank syariah dan mengajukan pembiayaan salam. Bank Syariah akan memberikan uang tunai kepada petani dan pedagang tersebut yang otomatis keduanya memiliki utang kepada bank syariah, dan sesuai kesepakatan akan dicicil dan dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Bank akan menambahkan sejumlah persentase keuntungan yang disepakati.[3]
Dengan demikian Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.

Skema Salam (Bank Sebagai Penjual)










Skema Salam (Bank Sebagai Pembeli)










Aplikasi Akuntansi Salam Dalam Perbankan
  1. Akuntansi untuk Pembeli (Jika Bank sebagai Pembeli)
a.       Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
b.      Modal usaha salam dapat berupa kas dan asset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai ED Syariah No. 103ok.pmd 11/15/2006, 3:43 PM 3 wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.




c.       Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
(a) jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai nilai yang disepakati;
(b) jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka:
(i)     Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
(ii)   Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;

(c) jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh  tempo pengiriman, maka:
(i)     jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad;
(ii)   jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; dan
(iii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual yang telah jatuh tempo.Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.

d.      Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual, denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
e.       .Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

Ilustrasi Jurnal Piutang Salam (Bank sebagai Pembeli)[4]
a.    Pada saat bank memberikan modal salam
D. Piutang salam
K. Kas/rekening penjual
b. pada saat bank menerima barang dari penjual:
            * Sesuai akad
            D. Persediaan (aktiva salam)
            K. Piutang salam
            * berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad
            D. Persediaan (aktiva salam)
            K. Kerugian salam
            K. Piutang salam
c. bank tidak menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh tempo
            D. Persediaan (barang pesanan)
            K. Piutang salam
d. jika bank membatalkan barang pesanan
            D. Aktiva lain2-piutang salam kepada penjual (supplier)
            K. Piutang salam
e. jika bank membatalkan barang pesanan tetapi penjual (salam) memberikan jaminan
            * penjualan jaminan dengan hasil lebih kecil dari piutang salam
            D. Kas/kliring
            D. Aktiva lain2-piutang salam kepada penjual (supplier)
            K. Piutang salam



            * penjualan jaminan dengan hasil lebih besar dari piutang salam
            D. Kas/kliring
            D. Rekening penjual (supplier)
            K. Piutang salam
f. pengenaan denda pada nasabah mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja[5]
            D. Kas
            K. Rekening wadi’ah-dana kebajikan

B. Akuntansi untuk Penjual (Jika Bank sebagai Penjual)
a.    Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.
b.    Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar.
c.    Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.

Ilustrasi Jurnal hutang salam (bank sebagai penjual)[6]
a.    Pada saat bank menerima usaha salam dari pembeli
D. Kas/Rekening pembeli
K. Hutang salam
b. pada saat bank menyerahkan barang kepada nasabah pembeli[7]:
            D. Hutang salam
            K. Persediaan (barang pesanan)
            K. Pendapatan bersih salam


Penutup

Pelaksanaan LKS di Indonesia dalam semua aspek perjalanan dan operasinya adalah dengan berlandaskan kepada hukum dan peraturan Syariah. Hukum dan peraturan ini kebanyakan adalah dari Kelompok hukum dan peraturan Ilmu Fiqih yang berhubungan dengan muamalat ekonomi dan urusan Bank dan Keuangan.
          Hasil dari penggabungan tenaga dan usaha para Ulama Fiqih, ahli-ahli ekonomi, dan pejabat-pejabat tinggi Bank umat Islam seperti yang disebutkan tadi, hukum dan peraturan ini mula-mula disusun untuk diamalkan melalui Bank-Bank dan Lembaga-Lembaga Keuangan Islam yang sedang didirikan merata di berbagai tempat. Hasil dari usaha ini adalah timbulnya gagasan-gagasan dan ide-ide baru guna merespond permasalahan yang ada khususnya mengenai lembaga keungan islam seperti akuntansi dalam perbankan pada setiap produknya (akuntasi mudharabah, akuntansi murabahah, akuntasi ijarah, akuntasi wadi’ah, akuntansi salam dll).
Untuk bereaksi terhadap masalah-masalah tersebut yang dialami oleh lembaga keungan islam Indonesia khususnya lembaga keuangan perbankan, maka perbankan syariah menyiasati dengan memberlakukan pola bagi hasil yang merujuk kepada pedoman akuntanasi perbankan syariah Indonesia (PAPSI), pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) dan fatwa dewan syariah nasioanal (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Reaksi ini telah membawa perbankan syariah di Indonesia lebih semangat dan lebih maju dengan ketepatan akuntabilitas.













DAFTAR PUSTAKA

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 05/DSN-MUI/IV/2000.
http//www.wirausaha.com. Pembiayaan Salam Untuk Petani dan Pedagang.htm
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2003 Bag. III Piutang Salam.
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2003 Bag. IV  Hutang Salam.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) NO. 103 Akuntansi Salam Ed PSAK 103 (Revisi 2006)


[1] Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 05/DSN-MUI/IV/2000
[2] Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) NO. 103 Akuntansi Salam Ed PSAK 103 (Revisi 2006)

[3] http//www.wirausaha.com. Pembiayaan Salam Untuk Petani dan Pedagang.htm

[4] Piutang salam mer upakan tagihan bank kepada penjual yang harus diselesaikan dalam bentuk penyerahan barang, bukan penerimaan dalam bentuk uang tunai.
[5] Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2003 Bag. III Piutang Salam Halaman 37-40

[6] Hutang salam: modal usaha salam yang diterima oleh bank (sebagai penjual) dari pembeli.
[7] Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2003 Bag. IV  Hutang Salam Halaman 152-155